Jumat, 27 September 2013

Konsumsi Selai Kacang Sejak Dini Perkecil Risiko Kanker Payudara

Oleh : Deani Sekar Hapsari - detikFood Jakarta - Kacang dan selai kacang dikenal dengan kandungan lemak sehat dan protein. Saat ini tim penelitian terbaru menyatakan wanita muda yang gemar mengkonsumsi selai kacang berisiko lebih rendah mengidap penyakit payudara.
Hasil penelitian ini dinyatakan oleh tim peneliti dari Washington University School of Medicine di St. Louis dan Harvard Medical School. Studi dilakukan berdasarkan data kesehatan 9.039 remaja putri Amerika Serikat umur 9-15 tahun dalam The Growing Up Today Study dari 1996 hingga 2001. Pada tahun 2005-2010, saat partisipan sudah berumur 18-30 tahun, mereka diminta melaporkan apakah mereka didiagnosa penyakit payudara jinak yang telah dikonfirmasi lewat biopsi payudara. Tim peneliti menemukan partisipan yang mengonsumsi selai kacang atau kacang dua hingga tiga kali seminggu mempunyai risiko 39 lebih rendah mengidap penyakit payudara. Hasil studi menyatakan bahwa kacang, lentils, kacang kedelai, dan jagung juga bisa mencegah penyakit payudara, tapi konsumsi bahan makanan tersebut jauh lebih rendah pada partisipan dan bukti yang ada masih lemah. Hasil studi ini diterbitkan di jurnal Breast Cancer Research and Treatment. “Hasil studi ini juga mengusulkan bahwa konsumsi selai kacang bisa membantu menurunkan risiko kanker payudara pada wanita,” tutur Graham Colditz, MD, DrPH selaku kepala peneliti dari Washington University School of Medicine. Melihat angka obesitas yang semakin tinggi, Graham pun mendorong para remaja putri mengganti makanan junk food dengan selai kacang. Studi sebelumnya telah menghubungkan konsumsi selai kacang, kacang, dan sayuran untuk menurunkan risiko kanker payudara. Tapi, data didapatkan dari ingatan para partisipan tentang pola makan masa SMA. Studi ini merupakan yang pertama menggunakan data dari laporan kesehatan selama bertahun-tahun. (odi/dni)

Jumat, 20 September 2013

Ternyata Satpam Marten Seorang Diri Melawan Negara di MK dan Menang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews Jakarta - Satpam Marten Boiliu ternyata seorang diri melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tak dibantu pengacara sekalipun, Marten bisa meyakinkan MK dan membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.
"Pengacara saya buku, saya selalu berkonsultasi dengan buku," kata Marten ditemui di kos-kosannya, Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013). Omongan Marten bukan bualan semata. Di kos-kosan ukuran 3x4 meter tergeletak puluhan buku di rak dan almari. Saking banyaknya sehingga rak tidak muat, kertas pun dibiarkan berceceran di ruangan yang bercat merah muda kusam. "Kalau bukunya mahal, saya ke toko buku dan baca buku di situ sampai benar-benar paham," kisah suami yang belum dikaruniai anak itu. Selain menggugat ke MK, dia juga memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI). Namun perjuangannya di PHI bisa berjalan percuma karena ada pasal yang masing mengebiri hak-hak konstitusionalnya. "Dengan latar belakang itu, saya menggugat ke MK," tutur mahasiswa FH UKI Cawang semester IV itu. Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.