Kamis, 09 Juni 2016

Begini Alur Pengurusan Makam dengan Biaya Terjangkau dan Banyak Gratisnya

Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI Jakarta mensosialisasikan retribusi makam yang terjangkau dan banyak layanan gratisnya. Bagaimana alur pengurusannya? Baca juga: Pemakaman di DKI: Retribusi Terjangkau dan Banyak Gratisnya Dilansir dari situs Distamkam, berikut alur pengurusannya: 1. Urus surat keterangan kematian 2. Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan terdekat untuk mendapat rekomendasi teknis 3. Bayar retribusi di Bank DKI 4. Datang ke PTSP Kelurahan terdekat 5. Mendapatkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan 7. Pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi. Lakukan penguburan jenazah secara GRATIS dengan fasilitas yang disediakan: tenda, kursi, sound system, jasa gali tutup Berikut infografis yang dibuat Distamkam DKI mengenai alur pengurusan makam itu:
Mengenai retribusi, ahli waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman : 1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun Blok AAI (Rp 100.000) Blok AAII (Rp 80.000) Blok AI (Rp 60.000) Blok AII (Rp 40.000) Blok AIII (Rp 0) 2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. 3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah : Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 ( tiga ) tahun setelah sewa tanah 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang. (nwk/nrl)