Kamis, 19 Desember 2013
Paripurna Sahkan RUU Aparatur Sipil Negara Jadi UU
Laporan: Timi Trieska Dara
Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU ASN diterima menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). "Diterima," jawab peserta rapat paripurna.
RUU ini merupakan inisiatif DPR. Sebelum menjadi UU, RUU ASN mengalami proses pembahasan cukup panjang. Pemerintah kerap mendapatkan resistensi. RUU ASN terdiri 15 bab dan 141 pasal. RUU dibahas 10 kali persidangan.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa berharap UU ASN dapat menciptakan birokrasi yang baik. Agar cita-cita birokrasi yang antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, bersih, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," kata Agun.
UU ASN mengatur batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS). Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. UU ASN ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang bertugas mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Editor: Khudori
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar