Rabu, 01 Januari 2014
Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Desk Informasi
Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliptu: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pension; dan e. jaminan kematian.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, d, dan e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Perpres ini peserta program jaminan social pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi: a. calon pegawai negeri sipil; b. pegawai negeri sipil; c. anggota TNI; d. anggota Polri; e. pejabat negara; f. pegawai pemerintah non pegawai negeri; g. prajurit siswa TNI; dan h. peserta didik Polri.
“Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 ini.
Disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.
Pepres ini juga menegaskan, pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Adapun untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Adapun tata cara pelaksaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perpres ini menegaskan, bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan social tenaga kerja yang telah diikuti.
(Pusdatin/ES)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar