Selasa, 08 April 2014
Berhati-hatilah Mencampur Obat Herbal dengan Obat Kimia
Penulis : Unoviana Kartika |
KOMPAS.com — Obat herbal telah berkembang menjadi tidak hanya sekadar obat tradisional, tetapi juga obat yang diresepkan oleh dokter. Saat ini pun tak sedikit orang yang memanfaatkan obat herbal sebagai pengobatan komplementer.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2010, 59,12 persen penduduk Indonesia mengonsumsi obat herbal. Masyarakat menilai obat herbal lebih aman daripada obat konvensional.
Namun, obat herbal bukan berarti 100 persen aman. Selain itu, jika diminum bersamaan dengan obat lain, obat herbal dapat menimbulkan interaksi obat yang membahayakan. Karena itu peminum obat herbal pun perlu mengetahui jenis-jenis interaksi obat.
Dokter pakar obat herbal Arijanto Jonosewojo mengatakan, terkadang demi menambah keefektivan dari obat konsumen minum obat konvensional dan komplementer sekaligus. Padahal tindakan itu justru kontraproduktif karena menimbulkan interaksi obat yang merugikan.
"Misalnya, obat-obatan golongan statin untuk menurunkan kolesterol tidak boleh diminum bersamaan dengan obat herbal yang juga berfungsi sama," ujarnya dalam konferensi pers Simposium SOHO Global Health Natural Wellness di Jakarta, Sabtu (5/4/2014) lalu.
Sebaliknya jika diminum dalam waktu yang berbeda, lanjutnya, keduanya akan saling menguntungkan. Oleh karena itu, sebaiknya obat-obatan golongan statin diminum pada malam hari, dan obat herbal di pagi hari.
Selain itu, masih banyak interaksi obat lainnya. Dicontohkan oleh Arijanto, obat herbal dengan bahan baku ginseng untuk penambah stamina sebaiknya tidak diminum bersamaan dengan obat-obat penyakit jantung. Ini karena keduanya dapat memicu aritmia atau ketidakteraturan ritme detak jantung.
Interaksi juga berlaku bagi herbal yang berbentuk jamu ataupun racikan. Misalnya bawang putih sebaiknya tidak dikonsumsi hingga dua minggu sebelum menjalani pencabutan gigi. Pasalnya bawang putih memiliki efek penyukaran pembekuan darah, sehingga dapat memicu pendarahan setelah pencabutan gigi.
Ada pula jus belimbing yang sebaiknya tidak diminum bersamaan dengan konsumsi obat-obatan ginjal. Alasannya, interaksi keduanya bisa menimbulkan zat yang bersifat toksik bagi tubuh.
Karena banyaknya interaksi obat, Arijanto menegaskan, dokter melakukan wawancara riwayat penyakit terlebih dahulu pada pasien sebelum meresepkan obat herbal. "Penting untuk meresepkan obat secara individual, karena penggunaan obat herbal bisa berbeda efeknya pada setiap orang," pungkas Kepala Poliklinik Komplementer Alternatif RSU dr Soetomo ini.
Editor :
Lusia Kus Anna
Rabu, 01 Januari 2014
Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Desk Informasi
Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliptu: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pension; dan e. jaminan kematian.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, d, dan e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Perpres ini peserta program jaminan social pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi: a. calon pegawai negeri sipil; b. pegawai negeri sipil; c. anggota TNI; d. anggota Polri; e. pejabat negara; f. pegawai pemerintah non pegawai negeri; g. prajurit siswa TNI; dan h. peserta didik Polri.
“Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 ini.
Disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.
Pepres ini juga menegaskan, pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Adapun untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Adapun tata cara pelaksaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perpres ini menegaskan, bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan social tenaga kerja yang telah diikuti.
(Pusdatin/ES)
Sabtu, 28 Desember 2013
Kiamat 'Ragnarok' sampai dengan Perang Dunia 3 terjadi di 2014
Reporter : Dwi Andi Susanto
Merdeka.com - Dalam hitungan hari lagi, tahun 2013 akan segera berakhir dan berganti dengan tahun 2014. Ada 3 prediksi mencengangkan untuk tahun 2014 mendatang.
Apabila di tahun 2012 lalu ada prediksi akan kiamat dengan mengambil sumber dari penanggalan suku bangsa Maya kuno, walaupun hal tersebut terbantahkan dan tidak ada hal yang terjadi sesuai dengan waktu yang diperkirakan, sekali lagi, kiamat diprediksikan akan terjadi di tahun 2014.
Selain kiamat, ada 2 prediksi lain yang tak kalah menarik untuk tahun 2014 mendatang.
Kiamat menurut prediksi bangsa Viking
Bangsa Viking kuno telah memprediksikan bahwa akan ada sebuah kejadian yang boleh dikatakan sebagai akhir dunia yang bernama Ragnarok.
Kejadian tersebut diprediksikan akan terjadi pada tanggal 22 Februari 2014 mendatang. hal tersebut juga ditandai dengan ditiupkannya terompet tradisional Viking pada pertengahan bulan November lalu di sebuah kota di Inggris.
Dalam tradisi suku bangsa Viking, apabila terompet tersebut dibunyikan, maka hal tersebut sudah menjadi pertanda bahwa 100 hari ke depan adalah akhir dunia.
Perang Dunia 3
Diperkirakan, Perang Dunia akan kembali terjadi tahun 2014 mendatang. Hal ini disebabkan oleh kredibilitas Amerika Serikat sebagai salah satu negara kuat di dunia yang mulai diragukan.
Bahkan karena campur tangannya, tensi di Timur Tengah menjadi kembali memuncak, di mana Iran, Israel dan beberapa negara lainnya akan bersitegang. Tidak hanya itu saja, perang nuklir juga diprediksikan pecah di tahun 2014 depan.
Runtuhnya ekonomi Amerika Serikat
Sekitar tahun 2009-2010 lalu, ekonomi Amerika Serikat pernah goncang walaupun dengan cepat pemerintah negara Paman Sam ini kembali memperbaikinya.
Di tahun 2014, seperti dikutip dari Inquisitr (26/12), kembali diprediksikan bahwa perekonomian negara adi daya tersebut kembali tumbang dan semakin parah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Merunut poin nomor 2 di atas, dikarenakan negara-negara dunia sudah ragu akan kekuatan dan kepercayaan diri Amerika Serikat, maka banyak pihak yang mulai menarik investasi mereka dari negara tersebut.
[das]
Rabu, 25 Desember 2013
Paus Fransiskus Berdoa untuk Korban Perang di Timur Tengah dan Afrika
VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus dalam pesan Natalnya, Rabu (25/12/2013) menyerukan kepada penduduk dunia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban perang di berbagai negara, Suriah, Irak hingga Sudan Selatan.
Dalam kesempatan itu, Paus juga memohon agar penduduk dunia ikut menyelamatkan tentara anak-anak di Afrika Tengah, yang masa depannya telah dirampok oleh peperangan.
Pada pidato yang dikenal dengan Urbi et Orbi (Kepada Kota dan Dunia), dia berdoa agar konflik bisa reda. Dia juga mengundang berbagai kelompok untuk bergabung mewujudkan perdamaian di dunia.
"Terlalu banyak nyawa yang telah melayang dalam konflik di Suriah serta memicu kebencian dan balas dendam," kata Paus yang berusia 77 tahun itu di depan puluhan ribu umat Katolik di Lapangan Santo Petrus .
"Mari kita terus meminta Tuhan untuk mengampuni orang-orang Suriah tercinta dan untuk memungkinkan pihak-pihak dalam konflik untuk mengakhiri semua kekerasan dan menjamin akses ke bantuan kemanusiaan," katanya.
Konflik di Suriah diperkirakan telah menewaskan lebih dari 126.000 orang sejak pertama kali dimulai. Perang itu dimulai dari aksi damai menentang rezim pada 2011. Untuk selanjutnya, kekerasan di negara tersebut telah mengguncang Timur Tengah secara keseluruhan.
Sementara itu di Baghdad, sebuah bom mobil meledak di luar gereja setelah perayaan Natal. Bom itu menewaskan sedikitnya 14 orang. "Mari kita berdoa untuk menyembuhkan luka negara tercinta Irak ," kata Paus dalam doanya.
Dari Sudan Selatan, pertempuran antara pasukan tentara dan pemberontak juga berkecamuk di negara tersebut, di mana ribuan orang diyakini telah tewas dalam seminggu terakhir. Atas meningkatnya eskalasi konflik tersebut, PBB bergerak dengan menambah pasukan penjaga guna mencegah pecahnya perang saudara.
Sementara itu, Afrika Tengah saat ini juga sedang terkoyak oleh spiral kekerasan dan kemiskinan.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber : AFP
Kamis, 19 Desember 2013
Paripurna Sahkan RUU Aparatur Sipil Negara Jadi UU
Laporan: Timi Trieska Dara
Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU ASN diterima menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). "Diterima," jawab peserta rapat paripurna.
RUU ini merupakan inisiatif DPR. Sebelum menjadi UU, RUU ASN mengalami proses pembahasan cukup panjang. Pemerintah kerap mendapatkan resistensi. RUU ASN terdiri 15 bab dan 141 pasal. RUU dibahas 10 kali persidangan.
Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa berharap UU ASN dapat menciptakan birokrasi yang baik. Agar cita-cita birokrasi yang antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, bersih, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," kata Agun.
UU ASN mengatur batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS). Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. UU ASN ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang bertugas mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.
Editor: Khudori
Langganan:
Postingan (Atom)




